Judul : Santri dan Guru Ngaji Apakah Termasuk Fisabilillah?
link : Santri dan Guru Ngaji Apakah Termasuk Fisabilillah?
Santri dan Guru Ngaji Apakah Termasuk Fisabilillah?
(Ket. gambar: hantaran pengantin karya santri Putri Al-Khoirot Malang)
GURU SANTRI DAN SANTRI APAKAH TERMASUK PENERIMA ZAKAT FISABILILLAH?
Assalamu'alaikum wr wb
Yth. Pengasuh
Dengan ini saya ingin menyampaikan beberapa pertanyaan seputar zakat:
1. Dalam keluarga faqir, yang berhak dalam menerima zakat apakah cukup perwakilan kepala keluarga saja atau seluruh anggota keluarga?
2. Guru ngaji
Demikianlah Artikel Santri dan Guru Ngaji Apakah Termasuk Fisabilillah?
Sekianlah artikel Santri dan Guru Ngaji Apakah Termasuk Fisabilillah? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Santri dan Guru Ngaji Apakah Termasuk Fisabilillah? dengan alamat link https://percobaanbloggers.blogspot.com/2013/06/santri-dan-guru-ngaji-apakah-termasuk.html
0 Response to "Santri dan Guru Ngaji Apakah Termasuk Fisabilillah?"
Posting Komentar