Sudan Menuju Negara Sekuler, Halalkan Miras dan Cabut Hukuman Mati Orang Murtad

Sudan Menuju Negara Sekuler, Halalkan Miras dan Cabut Hukuman Mati Orang Murtad - Hallo sahabat percobaan blog, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Sudan Menuju Negara Sekuler, Halalkan Miras dan Cabut Hukuman Mati Orang Murtad, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel News, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Sudan Menuju Negara Sekuler, Halalkan Miras dan Cabut Hukuman Mati Orang Murtad
link : Sudan Menuju Negara Sekuler, Halalkan Miras dan Cabut Hukuman Mati Orang Murtad

Baca juga


Sudan Menuju Negara Sekuler, Halalkan Miras dan Cabut Hukuman Mati Orang Murtad


Fikroh.com - Pemerintah transisi Sudan dilaporkan telah mereformasi serangkaian Undang-undang (UU) yang dinilai represif. Setelah puluhan tahun di bawah kekuasaan rezim militer yang otoriter dan silih berganti melakukan kudeta, kini Sudan menuju negara sekuler dengan mereformasi UU yang berkaitan dengan syariat.

Menurut laporan DW, Senin (13/7/2020) Menteri Kehakiman Sudan Nasredeen Abdulbari mengatakan, pemerintahan transisi telah mencabut UU yang mengancam hukuman mati kepada mereka yang memutuskan murtad.

“Tidak ada lagi yang berhak menuduh orang atau kelompok sebagai kafir…Ini mengancam keselamatan dan keamanan masyarakat dan mengarah pada pembunuhan balas dendam,” kata Nasredeen Abdulbari.

Aksi protes minggu lalu kembali meluas di Khartoum menuntut janji-janji reformasi pemerintahan transisi.

Perubahan di Sudan terjadi setelah pimpinan Sudan Omar al-Bashir digulingkan April 2019 menyusul protes massa terhadap pemerintahan otoriter yang didukung militer. Setelah itu pemerintahan transisi dibentuk sebagai kesepakatan kubu pemrotes dan para jenderal militer.

Pemerintahan transisi sejauh ini sudah melakukan serangkaian reformasi dan sedang menyiapkan rancangan konstitusi yang baru.

Konstitusi yang baru akan menghapus sebutan “Negara Islam“ bagi Sudan. Sudan juga mengizinkan penduduk non-Muslim untuk mengonsumsi alkohol.

“Kini Sudan mengizinkan non-Muslim untuk mengonsumsi alkohol dengan syarat tidak mengganggu perdamaian dan mereka tidak melakukannya di depan umum,” kata Nasredeen Abdulbari dalam sebuah wawancara yang disiarkan di televisi pemerintah pada akhir minggu.

Minuman beralkohol dilarang di Sudan sejak mantan Presiden Jaafar Nimeiri memperkenalkan hukum Islam pada tahun 1983, dengan tindakan simbolis melemparkan botol wiski ke sungai Nil di ibukota Khartoum.

Mayoritas penduduk Sudan memeluk agama Islam, tetapi ada juga kelompok minoritas yang beragama Kristen. []


Demikianlah Artikel Sudan Menuju Negara Sekuler, Halalkan Miras dan Cabut Hukuman Mati Orang Murtad

Sekianlah artikel Sudan Menuju Negara Sekuler, Halalkan Miras dan Cabut Hukuman Mati Orang Murtad kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Sudan Menuju Negara Sekuler, Halalkan Miras dan Cabut Hukuman Mati Orang Murtad dengan alamat link https://percobaanbloggers.blogspot.com/2020/07/sudan-menuju-negara-sekuler-halalkan.html

0 Response to "Sudan Menuju Negara Sekuler, Halalkan Miras dan Cabut Hukuman Mati Orang Murtad"

Posting Komentar