Tagih Hutang Istri Kombes Lewat Medsos, Febi Nur Dituntut 2 Tahun Penjara

Tagih Hutang Istri Kombes Lewat Medsos, Febi Nur Dituntut 2 Tahun Penjara - Hallo sahabat percobaan blog, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Tagih Hutang Istri Kombes Lewat Medsos, Febi Nur Dituntut 2 Tahun Penjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel News, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Tagih Hutang Istri Kombes Lewat Medsos, Febi Nur Dituntut 2 Tahun Penjara
link : Tagih Hutang Istri Kombes Lewat Medsos, Febi Nur Dituntut 2 Tahun Penjara

Baca juga


Tagih Hutang Istri Kombes Lewat Medsos, Febi Nur Dituntut 2 Tahun Penjara


Fikroh.com - Berujung penjara, Febi Nur Amelia, terdakwa kasus pencemaran nama baik dituntut dua tahun kurungan dalam persidangan Selasa (14/7/2020) sore.

Dalam sidangnya jaksa menjerat terdakwa dengan Undang-Undang ITE akibat menagih utang melalui media sosial.

Lebih lanjut, PN Medan kembali menggelar persidangan kasus pencemaran nama baik atas terdakwa Febi Nur Amelia dengan agenda pembacaan tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum Randi Tambunan dalam tuntutannya menyatakan Febi Nur Amelia bersalah dan terbukti melakukan pencemaran nama baik dengan melakukan penagihan utang kepada Fitriani Manurung lewat media sosial.

"Kami jaksa penuntut umum dalam perkara ini memperhatikan undang-undang

yang bersangkutan menuntut supaya majelis hakim pengadilan negeri Medan yang memeriksa perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana selama 2 tahun," kata Randi.

Atas perbuatannya, jaksa menuntut Febi dengan hukuman penjara selama dua tahun yang dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juntho Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Usai mendengarkan tuntutan melalui kuasa hukumnya, terdakwa menyatakan akan mengajukan pledoi.

Sebelumnya, terdakwa Febi Nur Amelia telah memberikan pinjaman uang sebesar 70 juta kepada rekannya Fitriani Manurung yang dalam kasus ini merupakan penggugatnya.

"Saya mem-posting karena akses saya untuk menghubungi beliau (Fitriani) sudah tidak bisa. Jadi setelah saya posting itu, baru beliau ada respons, lalu responsnya melaporkan saya ke polisi," ujar Febi kepada wartawan di PN Medan.

Febi dalam kesaksiannya menyatakan uang pinjaman tersebut akan digunakan Fitriani Manurung untuk mempromosikan jabatan suaminya yang berprofesi sebagai polisi.

Namun dalam proses penagihan utang, Febi mengaku sangat sulit untuk menghubungi Fitriani Manurung sehingga memutuskan untuk melakukan penagihan lewat media sosial.

Sumber: KompasTV


Demikianlah Artikel Tagih Hutang Istri Kombes Lewat Medsos, Febi Nur Dituntut 2 Tahun Penjara

Sekianlah artikel Tagih Hutang Istri Kombes Lewat Medsos, Febi Nur Dituntut 2 Tahun Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Tagih Hutang Istri Kombes Lewat Medsos, Febi Nur Dituntut 2 Tahun Penjara dengan alamat link https://percobaanbloggers.blogspot.com/2020/07/tagih-hutang-istri-kombes-lewat-medsos.html

0 Response to "Tagih Hutang Istri Kombes Lewat Medsos, Febi Nur Dituntut 2 Tahun Penjara"

Posting Komentar