Tak Kuasa Mendapat Tekanan Gugatan Anaknya, Praya Tiningsih Minta Air Susunya Dibayar

Tak Kuasa Mendapat Tekanan Gugatan Anaknya, Praya Tiningsih Minta Air Susunya Dibayar - Hallo sahabat percobaan blog, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Tak Kuasa Mendapat Tekanan Gugatan Anaknya, Praya Tiningsih Minta Air Susunya Dibayar, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Hukum, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Tak Kuasa Mendapat Tekanan Gugatan Anaknya, Praya Tiningsih Minta Air Susunya Dibayar
link : Tak Kuasa Mendapat Tekanan Gugatan Anaknya, Praya Tiningsih Minta Air Susunya Dibayar

Baca juga


Tak Kuasa Mendapat Tekanan Gugatan Anaknya, Praya Tiningsih Minta Air Susunya Dibayar

Fikroh.com - Praya Tiningsih (52), seorang ibu digugat anak kandung, Rully Wijayanto, karena harta warisan. Warga yang berasal dari Nusa Tenggara Barat ini pun kemudian meminta anaknya tersebut untuk membayar air susu ibu.

Permintaan itu terlontar usai sang ibu lelah batin gara-gara Rully menggugat dirinya terkait harta warisan.

Laporan Terkini.id Jumat (14/8/2020), Praya Tiningsih bahkan bersumpah tidak akan pernah memaafkan anaknya.

Sang ibu yang berasal dari Lingkungan Kekere, Kelurahan Semayan, Lombok Tengah ini juga menolak ajakan untuk berdamai dari anaknya, Rully.

Penolakan sang ibu cukup berdasar karena dalam perjanjian damai yang ditawarkan anaknya terdapat pasal yang menyebutkan bahwa tanah warisan harus dibagi, sedangkan menurut wasiat ayahnya, tanah warisan tidak boleh dibagi.

Pengakuan anak menggugat ibu kandung sendiri

Rully Wijayanto, anak kandung Praya Tiningsih memiliki pendapat lain.

Menurutnya, pembagian harta warisan ini dilakukan agar dirinya mengetahui apa saja yang menjadi haknya.

Dengan mengetahui hak-haknya, Rully bisa berjaga-jaga kalau suatu saat nanti ada pihak yang mengklaim harta warisan ayahnya.

Sebagai informasi, harta warisan yang digugat Rully terhadap ibu kandungnya, Praya Tiningsih tersebut merupakan tanah seluas 4,2 are dan uang deposit peninggalan ayahnya yang sudah meninggal.

Sang anak menggugat ibu kandungnya sendiri ini berawal dari kekecewaan Rully yang tidak diizinkan Praya Tiningsih untuk membuat ruang tamu dan dapur di rumah warisan. (*)



Demikianlah Artikel Tak Kuasa Mendapat Tekanan Gugatan Anaknya, Praya Tiningsih Minta Air Susunya Dibayar

Sekianlah artikel Tak Kuasa Mendapat Tekanan Gugatan Anaknya, Praya Tiningsih Minta Air Susunya Dibayar kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Tak Kuasa Mendapat Tekanan Gugatan Anaknya, Praya Tiningsih Minta Air Susunya Dibayar dengan alamat link https://percobaanbloggers.blogspot.com/2020/08/tak-kuasa-mendapat-tekanan-gugatan.html

0 Response to "Tak Kuasa Mendapat Tekanan Gugatan Anaknya, Praya Tiningsih Minta Air Susunya Dibayar"

Posting Komentar