Vandalisme Mushola Darussalam Tindak Pidana Serius dan Menyakiti Umat Islam

Vandalisme Mushola Darussalam Tindak Pidana Serius dan Menyakiti Umat Islam - Hallo sahabat percobaan blog, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Vandalisme Mushola Darussalam Tindak Pidana Serius dan Menyakiti Umat Islam, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel News, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Vandalisme Mushola Darussalam Tindak Pidana Serius dan Menyakiti Umat Islam
link : Vandalisme Mushola Darussalam Tindak Pidana Serius dan Menyakiti Umat Islam

Baca juga


Vandalisme Mushola Darussalam Tindak Pidana Serius dan Menyakiti Umat Islam

Vandalisme Mushola Darussalam Tindak Pidana Serius dan Menyakiti Umat Islam

Fikroh.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam pencoretan Mushola Darussalam, Tangerang. Sekjend MUI, Anwar Abbas menegaskan bahwa tindakan itu menyakiti umat Islam.

“MUI sangat menyesalkan adanya tindakan yang tidak beradab dan tidak bertanggung jawab tersebut. Pencoretan mushola jelas menyakiti hati umat Islam,” katanya saat dihubungi Kiblat.net pada Rabu (30/09/2020).

Oleh sebab itu, ia meminta pihak aparat penegak hukum agar menindak yang bersangkutan. Tentu, kata dia, harus sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku.

“Saya kira pelaku harus ditindak sesuai peraturan yang ada. Karena ini pelanggaran hukum,” tuturnya.

Masalah ini, lanjut Anwar, tidak bisa dibiarkan. Sebab, jika dibuarkan akan bisa membuat keresahan dan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat.

“Tentu saja itu sangat tidak kita inginkan. Kita tentu berharap kehidupan bermasyarakat tak terganggu karena ini,” tutupnya.

Vandalisme Mushola Darussalam Tindak Pidana Serius

Pakar Hukum Pidana, Dr. Abdul Chair Ramadhan menegaskan bahwa vandalisme di Mushola Darusaalam harus ditindak. Sebab, hal ini termasuk tindak pidana serius.

“Intinya harus ditindak dan diproses hukum. Serta tuntut seberat-beratnya karena ini tindak pidana yang sangat serius,” katanya saat dihubungi Kiblat.net, Rabu (30/09/2020).

Ia menegaskan bahwa perbuatan pelaku Vandalisme tersebut telah memenuhi unsur Pasal 156a huruf a KUHP. Pasal itu menyebutkan, Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

“Semua unsur dalam pasal 156a huruf a KUHP jelas terpenuhi. Apalagi dari keterangan polisi pelaku mencoret-coret tembok dengan kondisi sadar,” tuturnya.

“Dan apa yang dilakukan oleh pelaku adalah jelas menunjuk permusuhan dan/atau penodaan terhadap agama Islam,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, sebuah mushola di Tangerang dicoret dengan kata-kata tak beradab. Misalnya “anti Islam”, “saya kafir” dan “anti khilafiyah’. Saat ini pelaku sudah diamankan yang ternyata warga sekitar Mushola Darussalam.

Sumber: Kiblat.net



Demikianlah Artikel Vandalisme Mushola Darussalam Tindak Pidana Serius dan Menyakiti Umat Islam

Sekianlah artikel Vandalisme Mushola Darussalam Tindak Pidana Serius dan Menyakiti Umat Islam kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Vandalisme Mushola Darussalam Tindak Pidana Serius dan Menyakiti Umat Islam dengan alamat link https://percobaanbloggers.blogspot.com/2020/09/vandalisme-mushola-darussalam-tindak.html

0 Response to "Vandalisme Mushola Darussalam Tindak Pidana Serius dan Menyakiti Umat Islam"

Posting Komentar