Habib Rizieq dan 5 Orang Lain jadi Tersangka Kerumunan di Petamburan

Habib Rizieq dan 5 Orang Lain jadi Tersangka Kerumunan di Petamburan - Hallo sahabat percobaan blog, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Habib Rizieq dan 5 Orang Lain jadi Tersangka Kerumunan di Petamburan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel News, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Habib Rizieq dan 5 Orang Lain jadi Tersangka Kerumunan di Petamburan
link : Habib Rizieq dan 5 Orang Lain jadi Tersangka Kerumunan di Petamburan

Baca juga


Habib Rizieq dan 5 Orang Lain jadi Tersangka Kerumunan di Petamburan

Habib Rizieq dan 5 Orang Lain jadi Tersangka Kerumunan di Petamburan


Fikroh.com - Polda Metro Jaya menetapkan 6 orang tersangka terkait kasus kerumunan massa di acara pernikahan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habibb Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Penetapan tersangka ini turut menyerat beberapa nama besar.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, SL selaku penanggung jawab acara, HU selaku Ketua Panitia, A selaku Sekretaris Panitia, MS sebagai penanggung jawab keamanan, SL selaku penanggung jawab acara, dan HI sebagai kepala seksi acara.

“6 orang kita tingkatkan status hukumnya dari saksi menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12).

Yusri mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara pada 8 Desember 2020. Dalam kasus ini Rizieq dikenakan pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Sebelumnya, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menaikin status kasus kerumunan pernikahan putri Imam Besar FPI Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah gelar perkara yang dilakukan tim penyidik.

“Pagi tadi melakukan gelar perkara oleh tim penyidik, dari hasil gelar perkara dianggap cukup untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (26/11).

Yusri mengatakan, saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi untuk melengkapi berkas perkara. Dalam kasus ini penyidik menemukan unsur pidana pelanggaran Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pada hari yang sama, Mabes Polri juga mengumumkan jika kasus kerumunan massa Rizieq di Megamendung, Puncak juga dinaikan ke tahap penyidikan. Keputusan itu diambil penyidik setelah dilakukan gelar perkara.



Demikianlah Artikel Habib Rizieq dan 5 Orang Lain jadi Tersangka Kerumunan di Petamburan

Sekianlah artikel Habib Rizieq dan 5 Orang Lain jadi Tersangka Kerumunan di Petamburan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Habib Rizieq dan 5 Orang Lain jadi Tersangka Kerumunan di Petamburan dengan alamat link https://percobaanbloggers.blogspot.com/2020/12/habib-rizieq-dan-5-orang-lain-jadi.html

0 Response to "Habib Rizieq dan 5 Orang Lain jadi Tersangka Kerumunan di Petamburan"

Posting Komentar