Video Habib Rizieq Jadi Imam Shalat Berjamaah dengan Penyidik

Video Habib Rizieq Jadi Imam Shalat Berjamaah dengan Penyidik - Hallo sahabat percobaan blog, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Video Habib Rizieq Jadi Imam Shalat Berjamaah dengan Penyidik, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Video Habib Rizieq Jadi Imam Shalat Berjamaah dengan Penyidik
link : Video Habib Rizieq Jadi Imam Shalat Berjamaah dengan Penyidik

Baca juga


Video Habib Rizieq Jadi Imam Shalat Berjamaah dengan Penyidik

Video Habib Rizieq Jadi Imam Shalat Berjamaah dengan Penyidik

Fikroh.com - Penyidik Polda Metro Jaya hingga masih terus memeriksa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Ia ke Polda Metro Jaya tadi pagi untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sesuai peraturan perundang-undangan.

Hingga malam ini, pemeriksaan terus berlangsung dan belum diketahui kapan akan selesai. Namun diperkirakan setelah selesai menjalani pemeriksaan Habib Rizieq akan dijebloskan ke dalam penjara.

MNC Media mendapatkan, video Habib Rizieq menjadi imam sholat fardhu di sebuah ruangan di Polda Metro Jaya. Di belakangnya terdapat sejumlah penyidik yang menjadi makmum dalam sholat berjamaah tersebut.

Sekadar diketahui Habib Rizieq diperiksa Polda Metro setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan. Sebelumnya, ia dua kali tak memenuhi panggilan polisi dengan alasan kesehatan.

Sekadar diketahui, ada dua pasal yang dikenakan terhadap Habib Rizieq, yakni Pasal 160 dan 216 KUHP.

Pasal 160 menyebutkan “Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”

Sementara Pasal 216 KUHP, yakni menyebutkan “Barangsiapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.





Demikianlah Artikel Video Habib Rizieq Jadi Imam Shalat Berjamaah dengan Penyidik

Sekianlah artikel Video Habib Rizieq Jadi Imam Shalat Berjamaah dengan Penyidik kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Video Habib Rizieq Jadi Imam Shalat Berjamaah dengan Penyidik dengan alamat link https://percobaanbloggers.blogspot.com/2020/12/video-habib-rizieq-jadi-imam-shalat.html

0 Response to "Video Habib Rizieq Jadi Imam Shalat Berjamaah dengan Penyidik"

Posting Komentar