Jawaban Syaikh Atha bin Khalil Abu Rasytah terkait Vaksinasi Corona

Jawaban Syaikh Atha bin Khalil Abu Rasytah terkait Vaksinasi Corona - Hallo sahabat percobaan blog, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Jawaban Syaikh Atha bin Khalil Abu Rasytah terkait Vaksinasi Corona, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Tsaqofah, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Jawaban Syaikh Atha bin Khalil Abu Rasytah terkait Vaksinasi Corona
link : Jawaban Syaikh Atha bin Khalil Abu Rasytah terkait Vaksinasi Corona

Baca juga


Jawaban Syaikh Atha bin Khalil Abu Rasytah terkait Vaksinasi Corona

Jawaban Syaikh Atha bin Khalil Abu Rasytah terkait Vaksinasi Corona

Fikroh.com - Saat ini vaksin covid-19 telah dikembangkan di beberapa negara dan telah di sebarkan ke berbagai negara. Hal ini sebagai langkah pengobatan virus covid-19. Meski menuai pro dan kontra terkait hukumnya dalam islam. Mayoritas ulama membolehkan penggunaannya dengan catatan. Berikut ini kesimpulan Jawaban Syaikh Atha bin Khalil Abu Rasytah terkait Vaksinasi Corona

1. Sesungguhnya vaksinasi (bagian dari hukum berobat) dianjurkan, yakni hukumnya mandub bukan wajib;

2. Jika di dalamnya mengandung bahan yang bahaya maka hukumnya haram;

3. Jika di dalamnya tidak terdapat bahan yang berbahaya, tetapi mengandung bahan yang najis atau diharamkan maka hukumnya boleh (jaiz) disertai karahah (tidak disukai), yakni hukumnya makruh bukan haram;

4. Atas hal itu, sesungguhnya kaum muslimin yang sakit hendaknya awal-awal mencari obat yang mubah, dan jika tidak menemukan boleh baginya untuk menggunakan obat yang hukumnya makruh; 

5. Oleh karenanya, beliau memberikan penjelasan tambahan agar sesuai dengan pertanyaan penanya: 

  • Jika vaksin mengandung zat yang haram atau najis maka hukumnya boleh disertai karahah (hukumnya makruh), karena vaksinasi masuk dalam hukum pengobatan, dimana berobat dengan yang haram atau najis sebagaimana yang sudah jelas dalam bahasan di atas, hukumnya adalah makruh. Kecuali jika mengandung bahaya maka tidak boleh (haram);
  • Sampai saat ini belum sampai informasi yang pasti bahwa obat (vaksin) ini berbahaya dan merugikan. Oleh karena itu saya menyerahkan urusan ini kepada syabab dan syabbat mana yang nenentramkan hati terkait kebaikannya sesuai sudut pandang yang sudah dijelaskan di atas. 

Kami memohon kepada Allah subhanahu wa ta'ala untuk melindungi kita  dan seluruh kaum muslim dari setiap penyakit, karena Allah subhanahu wa ta'ala Maha Mendengar dan Maha Mengabulkan. 



Demikianlah Artikel Jawaban Syaikh Atha bin Khalil Abu Rasytah terkait Vaksinasi Corona

Sekianlah artikel Jawaban Syaikh Atha bin Khalil Abu Rasytah terkait Vaksinasi Corona kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Jawaban Syaikh Atha bin Khalil Abu Rasytah terkait Vaksinasi Corona dengan alamat link https://percobaanbloggers.blogspot.com/2021/01/jawaban-syaikh-atha-bin-khalil-abu.html

0 Response to "Jawaban Syaikh Atha bin Khalil Abu Rasytah terkait Vaksinasi Corona"

Posting Komentar