Judul : Pajak Penjualan Pulsa Berlaku Februari, Ini Kriteria Konter Bebas Pajak
link : Pajak Penjualan Pulsa Berlaku Februari, Ini Kriteria Konter Bebas Pajak
Pajak Penjualan Pulsa Berlaku Februari, Ini Kriteria Konter Bebas Pajak
Fikroh.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021 yang mengatur Pajak Penghasilan (PPh) penjual pulsa dan kartu perdana alias konter pulsa. PMK ini mulai berlaku pada 1 Februari 2021 mendatang.
"Atas penjualan pulsa dan kartu perdana oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua yang merupakan pemungut PPh Pasal 22, dipungut PPh Pasal 22," bunyi Pasal 18 Ayat 1 aturan itu seperti dikutip, Sabtu (30/1/2021).
Terkait hal ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kemenkeu RI, Hestu Yoga Saksama menjelaskan, PPh ditagihkan kepada level distribusi, adapun pelaku usaha cilik yang memiliki Izin usaha mikro dan kecil (IUMK) tidak akan dikenakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,5 persen.
"Kalau pengecer kecil dan merupakan wajib pajak yang selama ini menggunakan PPh UMKM yang 0,5 persen, maka dia tidak akan dipotong," kata Hestu dikutip dari CNN.
Demikianlah Artikel Pajak Penjualan Pulsa Berlaku Februari, Ini Kriteria Konter Bebas Pajak
Anda sekarang membaca artikel Pajak Penjualan Pulsa Berlaku Februari, Ini Kriteria Konter Bebas Pajak dengan alamat link https://percobaanbloggers.blogspot.com/2021/01/pajak-penjualan-pulsa-berlaku-februari.html

0 Response to "Pajak Penjualan Pulsa Berlaku Februari, Ini Kriteria Konter Bebas Pajak"
Posting Komentar