Alumni Perguruan Tinggi Indonesia Dorong KPK Hukum Mati Korupsi Bansos

Alumni Perguruan Tinggi Indonesia Dorong KPK Hukum Mati Korupsi Bansos - Hallo sahabat percobaan blog, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Alumni Perguruan Tinggi Indonesia Dorong KPK Hukum Mati Korupsi Bansos, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel News, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Alumni Perguruan Tinggi Indonesia Dorong KPK Hukum Mati Korupsi Bansos
link : Alumni Perguruan Tinggi Indonesia Dorong KPK Hukum Mati Korupsi Bansos

Baca juga


Alumni Perguruan Tinggi Indonesia Dorong KPK Hukum Mati Korupsi Bansos

Alumni Perguruan Tinggi Indonesia Dorong KPK Hukum Mati Korupsi Bansos

Fikroh.com - Alumni Perguruan Tinggi Bersatu menyampaikan memorandum kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada, Selasa (23/2/2021).

Memorandum ini dalam upaya mendukung KPK sebagai ujung tombak dalam memberantas korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). 

“Kami bangga KPK pada akhir 2020 berhasil membongkar dua kasus besar yang melibatkan dua menteri dari Kabinet Indonesia Maju. Kasus pertama adalah ditangkapnya Menteri KKP dan yang kedua Mega Korupsi Menteri Sosial,” demikian siaran pers Alumni Perguruan Tinggi Bersatu yang diterima redaksi.

Menurut APTB, kasus kedua yang diungkap KPK menjadi sangat berbeda. Karena kasus ini terkategori megakorupsi triliunan rupiah. Dana yang dikorupsi adalah dana untuk bantuan masyarakat yang sedang sulit dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Untuk itu, APTB meminta KPK tidak ragu untuk menghukum mati koruptor dana bansos. “Khusus dalam hal kasus korupsi Bansos yang sangat mencederai rasa kemanusiaan yang adil dan beradab pada rakyat Indonesia yang tengah menderita karena pandemi Covid 19, KPK tidak boleh ragu ketika harus memutuskan bahwa pelaku harus dihukum mati, demi kepentingan untuk kebaikan bangsa dan negara,” ungkap APTB.

“Kami mengapresiasi dan mendukung penuh apabila KPK memutuskan hukuman maksimal yaitu hukuman mati kepada para pelaku korupsi bansos tersebut di atas,” lanjutnya.

Selain itu, APTB juga menengarai indikasi yang kuat adanya KKN yang melibatkan beberapa elit partai politik pendukung pemerintah dalam skandal mega korupsi seperti Jiwasraya, Asabri, BPJS ketenagakerjaan dan lain-Iain. Salah satu indikasinya adalah penunjukan perusahaan swasta untuk proyek goodie bag senilai lebih dari Rp 150 miliar oleh Kementerian Sosial.

"Kami APTB senantiasa mendukung dan membantu bersama komunitas anti korupsi dan masyarakat luas, bila ada tekanan yang mempersukit KPK dalam menangani kasus korupsi tertentu. Termasuk juga mendukung upaya-upaya hukum yang dilakukan oleh masyarakat sebagai jalan untuk introspeksi dan evaluasi mendalam KPK terhadap kinerja dan eksistensinya ke depan.”

Pada siaran persnya, disebut Alumni Perguruan Tinggi Bersatu terdiri dari Universitas Indonesia (UI Watch), ITB (KAPPAK ITB), IPB (FAM IPB), UGM (Relagama), ITS (ITS Bersatu, dan Unair (Unair Bergerak).*



Demikianlah Artikel Alumni Perguruan Tinggi Indonesia Dorong KPK Hukum Mati Korupsi Bansos

Sekianlah artikel Alumni Perguruan Tinggi Indonesia Dorong KPK Hukum Mati Korupsi Bansos kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Alumni Perguruan Tinggi Indonesia Dorong KPK Hukum Mati Korupsi Bansos dengan alamat link https://percobaanbloggers.blogspot.com/2021/02/alumni-perguruan-tinggi-indonesia.html

0 Response to "Alumni Perguruan Tinggi Indonesia Dorong KPK Hukum Mati Korupsi Bansos"

Posting Komentar