Pemuda Aswaja: Investasi Miras Diatur dalam Ushul Fiqih

Pemuda Aswaja: Investasi Miras Diatur dalam Ushul Fiqih - Hallo sahabat percobaan blog, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pemuda Aswaja: Investasi Miras Diatur dalam Ushul Fiqih, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel News, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pemuda Aswaja: Investasi Miras Diatur dalam Ushul Fiqih
link : Pemuda Aswaja: Investasi Miras Diatur dalam Ushul Fiqih

Baca juga


Pemuda Aswaja: Investasi Miras Diatur dalam Ushul Fiqih

Pemuda Aswaja: Investasi Miras Diatur dalam Ushul Fiqih


Fikroh.com - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 yang memberikan izin investasi miras sesuai kaidah ushul fiqih di mana ada unsur kemaslahatan untuk mencegah miras ilegal. Dalam Perpres itu juga diatur regulasi yang ketat distribusi miras.

“Investasi miras itu sesuai dengan ushul fiqih ma la yatimmu al-wajib illa bih fahuwa wajib (suatu unsur yang mengantarkan pada kewajiban adalah wajib). Maksudnya, menegakkan kemaslahatan adalah kewajiban. Namun kemaslahatan hanya bisa tegak, jika ada penegakan tertib sosial. Karena itu, tertib sosial menjadi sesuatu yang wajib ditegakkan,” kata Koordinator Pemuda Aswaja Nur Khalim dalam pernyataan kepada www.suaranasional.com, Sabtu (27/2/2021).

Menurut Nur Khalim, keberadaan miras itu sudah ada sejak lama dan perlu adanya peraturan. “Perpres investasi miras termasuk di dalamnya regulasi menghasilkan maslahah ammah (kemaslahatan umum),” ungkapnya.

Kata Nur Khalim, Perpres investasi miras bukan membenarkan orang minum beralkohol. “Ini salah kaprah terhadap investasi miras tersebut. “Harusnya yang komentar melarang investasi miras membaca Perpres-nya terlebih dulu. Kebanyakan membaca judul dan tidak tahu isinya,” jelas Nur Khalim.

Selain itu, ia juga mengatakan, di antara para ulama berbeda pendapat tentang miras atau khmar. Imam Abu Hanifah dan kalangan ulama Irak berpendapat keharaman khamr jumlah kadar yang diminum, bukan dari substansi zat minumannya.



Demikianlah Artikel Pemuda Aswaja: Investasi Miras Diatur dalam Ushul Fiqih

Sekianlah artikel Pemuda Aswaja: Investasi Miras Diatur dalam Ushul Fiqih kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pemuda Aswaja: Investasi Miras Diatur dalam Ushul Fiqih dengan alamat link https://percobaanbloggers.blogspot.com/2021/02/pemuda-aswaja-investasi-miras-diatur.html

0 Response to "Pemuda Aswaja: Investasi Miras Diatur dalam Ushul Fiqih"

Posting Komentar