SKB 3 Menteri Perlu Disyukuri, Tak Ada Lagi Larangan Siswi Berjilbab

SKB 3 Menteri Perlu Disyukuri, Tak Ada Lagi Larangan Siswi Berjilbab - Hallo sahabat percobaan blog, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul SKB 3 Menteri Perlu Disyukuri, Tak Ada Lagi Larangan Siswi Berjilbab, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Jilbab, Artikel News, Artikel SKB, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : SKB 3 Menteri Perlu Disyukuri, Tak Ada Lagi Larangan Siswi Berjilbab
link : SKB 3 Menteri Perlu Disyukuri, Tak Ada Lagi Larangan Siswi Berjilbab

Baca juga


SKB 3 Menteri Perlu Disyukuri, Tak Ada Lagi Larangan Siswi Berjilbab

SKB 3 Menteri Perlu Disyukuri, Tak Ada Lagi Larangan Siswi Berjilbab

Fikroh.com - Rektor Sekolah Tinggi Ilmu Da’wah (STID) Mohammad Natsir Dr Dwi Budiman menanggapi terbitnya SKB Tiga Menteri terkait aturan pakaian seragam bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di sekolah.

Menurut Dwi, terbitnya SKB ini patut disyukuri. Karena dengan demikian, tidak ada lagi alasan pemerintah untuk melarang peserta didik menggunakan jilbab saat bersekolah.

“Dengan demikian pemerintah dengan jelas dan tegas sudah memberikan aturan agar tidak ada pelarangan pemakaian pakaian seragam beratribut keagamaan tertentu. Termasuk tentu didalamnya  jilbab,” ungkap Dwi dalam keterangan tertulis yang diterima Voa Islam, Kamis (4/2/2021).

Namun di sisi lain, jelas Dwi, SKB ini juga menjadi tantangan bagi para da'i untuk memberikan pencerahan kepada orangtua siswa agar mendidik  anaknya menggunakan jilbab sedini mungkin.

“Karena dalam SKB tersebut penggunaan seragam dengan atribut keagamaan diserahkan sepenuhnya kepada orangtua siswa,” jelas Dwi.

Seperti diketahui, tiga Menteri mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB), yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian serta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Rabu, 3 Februari 2021.

SKB tiga menteri itu tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan meningkat. 

“SKB ini diterbitkan berdasarkan tiga pertimbangan,” kata Nadiem dikutip dari YouTube Kemendikbud RI.

Pertama, kata dia, bahwa sekolah memiliki peran yang penting dalam menjaga eksistensi ideologi bangsa Indonesia yaitu Pancasila, UUD RI 1945, dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kedua, bahwa sekolah dalam fungsinya untuk membangun wawasan sikap dan karakter para peserta didik harus memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dan membina serta memperkuat kerukunan antar umat beragama.

Ketiga, bahwa pakaian seragam atribut bagi para murid dan guru adalah salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama.*



Demikianlah Artikel SKB 3 Menteri Perlu Disyukuri, Tak Ada Lagi Larangan Siswi Berjilbab

Sekianlah artikel SKB 3 Menteri Perlu Disyukuri, Tak Ada Lagi Larangan Siswi Berjilbab kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel SKB 3 Menteri Perlu Disyukuri, Tak Ada Lagi Larangan Siswi Berjilbab dengan alamat link https://percobaanbloggers.blogspot.com/2021/02/skb-3-menteri-perlu-disyukuri-tak-ada.html

0 Response to "SKB 3 Menteri Perlu Disyukuri, Tak Ada Lagi Larangan Siswi Berjilbab"

Posting Komentar