Soal 6 Laskar FPI Meninggal Jadi Tersangka, DPR: Tidak Relevan dan Tak Ada Dasar Hukumnya

Soal 6 Laskar FPI Meninggal Jadi Tersangka, DPR: Tidak Relevan dan Tak Ada Dasar Hukumnya - Hallo sahabat percobaan blog, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Soal 6 Laskar FPI Meninggal Jadi Tersangka, DPR: Tidak Relevan dan Tak Ada Dasar Hukumnya, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel News, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Soal 6 Laskar FPI Meninggal Jadi Tersangka, DPR: Tidak Relevan dan Tak Ada Dasar Hukumnya
link : Soal 6 Laskar FPI Meninggal Jadi Tersangka, DPR: Tidak Relevan dan Tak Ada Dasar Hukumnya

Baca juga


Soal 6 Laskar FPI Meninggal Jadi Tersangka, DPR: Tidak Relevan dan Tak Ada Dasar Hukumnya

Soal 6 Laskar FPI Meninggal Jadi Tersangka, DPR: Tidak Relevan dan Tak Ada Dasar Hukumnya

Fikroh.com - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menyatakan kepolisian dan penyidik harus tetap objektf, terukur, proper dan proporsional dalam menetapkan status tersangka terhadap orang atau subyek hukum yang sudah meninggal dunia.

Hal ini dikatakan Didik merespons penetapan tersangka terhadap 6 Laskar FPI yang meninggal dalam insiden di Tol Jakarta-Cikampek.

"Apakah orang yang sudah meninggal dunia layak dan bisa ditetapkan sebagai Tersangka? Apakah orang yang sudah meninggal bisa dilakukan penuntutan dan proses hukum selanjutnya?," katanya saat dihubungi, Kamis (4/3/2021).

Dia menuturkan, jika mengacu kepada Pasal 77 KUHP, maka peristiwa ini Loud and Clear. Maksudnya, penuntutan hukuman itu harus ditujukan kepada diri pribadi orang. Jika orang yang dituduh telah melakukan peristiwa pidana itu meninggal dunia, maka tuntutan atas peristiwa itu habis begitu saja, artinya tidak dapat diwariskan kepada ahli warisnya.

Didik lalu menganalogikan dalam menentukan penyandangan status manusia yang sudah meninggal (mayat/jenazah) berstatus sebagai subjek hukum ataupun objek hukum baik dalam hukum pidana maupun hukum perdata.

"Dalam hukum pidana sendiri, manusia yang sudah meninggal bukan lagi merupakan subjek hukum, tapi ada kemungkinan bahwa mayat/jenazah menjadi objek hukum," jelas dia.

Lebih lanjut, Anggota Fraksi Partai Demokrat itu menganggap, manusia sebagai pembawa hak dan kewajiban merupakan subjek hukum, sedangkan yang menjadi objeknya berupa suatu hal yang mendukung terhadap hak dan kewajiban.

Sumber: Okezone



Demikianlah Artikel Soal 6 Laskar FPI Meninggal Jadi Tersangka, DPR: Tidak Relevan dan Tak Ada Dasar Hukumnya

Sekianlah artikel Soal 6 Laskar FPI Meninggal Jadi Tersangka, DPR: Tidak Relevan dan Tak Ada Dasar Hukumnya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Soal 6 Laskar FPI Meninggal Jadi Tersangka, DPR: Tidak Relevan dan Tak Ada Dasar Hukumnya dengan alamat link https://percobaanbloggers.blogspot.com/2021/03/soal-6-laskar-fpi-meninggal-jadi.html

0 Response to "Soal 6 Laskar FPI Meninggal Jadi Tersangka, DPR: Tidak Relevan dan Tak Ada Dasar Hukumnya"

Posting Komentar