Judul : Hukum Menyentuh Banci Waria dalam Islam
link : Hukum Menyentuh Banci Waria dalam Islam
Hukum Menyentuh Banci Waria dalam Islam
HUKUM MENYENTUH BANCI DAN WARIA
Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh
kepada yang terhormat bapak dan staf pengasuh pondok pesantren Alkhorot saya ingin bertanya
1. apakah boleh seorang pria atau wanita bersentuhan dengan banci baik yang belum berganti kelamin maupun yang telah berganti kelamin ?
2. bagai mana cara mengurusi Jenazah bacnci yang telah berubah kelaminya apakah di urusi
Demikianlah Artikel Hukum Menyentuh Banci Waria dalam Islam
Sekianlah artikel Hukum Menyentuh Banci Waria dalam Islam kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Hukum Menyentuh Banci Waria dalam Islam dengan alamat link https://percobaanbloggers.blogspot.com/2013/10/hukum-menyentuh-banci-waria-dalam-islam.html
0 Response to "Hukum Menyentuh Banci Waria dalam Islam"
Posting Komentar